"Polisi tidak pernah melarang. Artinya kalau tertib, bagus dan masyarakat terhibur, wah bagus," jelas Timur di sela-sela RDP dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Timur melanjutkan, pihak kepolisian selama ini hanya melakukan pencegahan. Kalau ada masalah dengan petunjukan itu, tentu kepolisian harus bertindak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slank resmi menggugat UU Polri tentang izin keramaian. Permohonan gugatan itu dilakukan karena Slank kerap kali dilarang konser di beberapa kota besar Indonesia terutama Jakarta.
Slank bersama kuasa hukumnya Andi Mutaqqin langsung mengajukan permohonan uji materi tersebut ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/2/2013). Turut hadir manajer Slank Bunda Iffet yang menyelamatkan Slank dari jurang narkoba.
"Mudah-mudahan dikabulkan permohonan ini," teriak sang vokalis Kaka kepada wartawan.
(ndr/mad)