Soal 'Sprindik' Anas, Kapolri: Tunggu Hasil Penyelidikan KPK

Soal 'Sprindik' Anas, Kapolri: Tunggu Hasil Penyelidikan KPK

- detikNews
Rabu, 13 Feb 2013 14:32 WIB
Jakarta - Polri tak akan ikut campur soal 'Sprindik' (surat perintah dimulainya penyidikan) kasus Anas Urbaningrum yang beredar di publik. Polri menyerahkan ke KPK untuk melakukan penyelidikan lewat pengawas internal.

"Sekali lagi kita tunggu hasil penyelidikan KPK. Tentunya KPK sudah menjelaskan dengan baik. Kita ikuti saja perkembangan, KPK sudah nangani. Begitu kan," kata Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di sela-sela RDP dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Timur menjelaskan, karena ini kejadian di KPK, maka tentunya sebagai institusi penegak hukum ada spesifikasi sendiri terkait penyelidikan, penyidikan dan sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi kan ini antarinstitusi penegak hukum. KPK sedang menangani juga," imbuhnya.

Timur menegaskan antar penegak hukum ada ketentuan-ketentuan bagaimana hubungan tata cara kerja dan sebagainya. "Kan sama-sama aparat penegak hukum. Menangani yang seperti itu juga. Tapi sekali lagi KPK sudah melakukan langkah-langkah seperti itu kita tunggu hasilnya," jelasnya.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads