Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita dokumen pernikahan Dipta Anindita dan Irjen Djoko Susilo. KPK mengambilnya dari KUA Grogol, Sukoharjo, Surakarta.
"Kalau akta nikah yang asli tidak bisa dibawa. Yang dibawa KPK hanya copy akta nikah," kata Kepala KUA Grogol, Syafi'i di kantornya di Surakarta, Rabu (13/2/2013).
Selain itu juga, KPK melakukan pemeriksaan kepada penghulu yang menikahkan kedua pasangan itu. "Selain itu KPK juga memeriksa beberapa pensiunan pegawai KUA Grogol yang dulu menikahkan keduanya," ujar Syafi'i.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dipta sudah dicegah KPK ke luar negeri. Pencegahan terkait kepemilikan aset Dipta yang terkait Djoko. Sayangnya, Dipta yang diperiksa KPK tak mau berbicara soal kasus itu. Demikian juga Irjen Djoko saat dikonfirmasi hanya menyerahkan ke penyidik.
(mbr/ndr)