Adnan Pandu Amini Tanda Tangan di 'Sprindik' Anas

Adnan Pandu Amini Tanda Tangan di 'Sprindik' Anas

- detikNews
Rabu, 13 Feb 2013 13:25 WIB
Jakarta - Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja bicara soal 'Sprindik' (surat perintah dimulainya penyidikan) kasus Anas Urbaningrum yang beredar ke publik. KPK sudah memastikan surat itu bukan Sprindik tapi draf Sprindik. Namun Pandu mengamini di dokumen itu, benar ada paraf dirinya.

"Saya tanda tangan kemudian saya cabut kembali," kata Adnan, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Adnan mengatakan, mencabut tanda tanganya karena draf sprindik tersebut tidak diawali adanya gelar perkara. "Karena tidak diawali dengan gelar perkara," ujar Adnan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Malam itu masuk ke meja saya, disebut gelar perkara tanggal sekian, saya pikir sudah ada gelar, maka saya paraf. Besoknya, saya diskusi, ternyata belum ada gelar," ungkapnya.

Pandu menuturkan, dia mencabut tandatangannya pada Jumat (8/2). Hal itu dilakukan karena gelar perkara belum melibatkan pimpinan. Surat yang beredar itu pun hanya draf sprindik. Tanda tangan diberikan untuk gelar perkara.

"Jadi itu gelar perkara bukan pimpinan, maka saya cabut, pagi-pagi, hari Jumat. Saya copot karena saya anggap gelar perkara belum ada. Sampai saat ini belum ada sikap pimpinan Anas tersangka karena memang belum ada gelar perkara," urainya.

Dokumen itu, lanjut Pandu, sudah ditandatangani dirinya, Zulkarnaen, dan Abraham Samad. "Ini proses internal di KPK, kalau pesan makan, ini ada kurang asin, tambahin gula, prosesnya belum selesai, mesti disempurkanan, menurut saya belum lengkap, sudah belum jadi. Pimpinan belum menyatakan Anas tersangka," jelasnya.

Kasus 'Sprindik' Anas ini menjadi ramai karena beredar di publik. Di dalam 'Sprindik' itu disebut Anas tersangka. Ada juga tanda tangan sejumlah pimpinan KPK.

Pihak KPK sudah menegaskan akan melakukan penyelidikan bagaimana 'Sprindik' bisa keluar. Pengawas internal dan komite etik tengah bekerja.
(ndr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads