"Saya tanda tangan kemudian saya cabut kembali," kata Adnan, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Adnan mengatakan, mencabut tanda tanganya karena draf sprindik tersebut tidak diawali adanya gelar perkara. "Karena tidak diawali dengan gelar perkara," ujar Adnan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandu menuturkan, dia mencabut tandatangannya pada Jumat (8/2). Hal itu dilakukan karena gelar perkara belum melibatkan pimpinan. Surat yang beredar itu pun hanya draf sprindik. Tanda tangan diberikan untuk gelar perkara.
"Jadi itu gelar perkara bukan pimpinan, maka saya cabut, pagi-pagi, hari Jumat. Saya copot karena saya anggap gelar perkara belum ada. Sampai saat ini belum ada sikap pimpinan Anas tersangka karena memang belum ada gelar perkara," urainya.
Dokumen itu, lanjut Pandu, sudah ditandatangani dirinya, Zulkarnaen, dan Abraham Samad. "Ini proses internal di KPK, kalau pesan makan, ini ada kurang asin, tambahin gula, prosesnya belum selesai, mesti disempurkanan, menurut saya belum lengkap, sudah belum jadi. Pimpinan belum menyatakan Anas tersangka," jelasnya.
Kasus 'Sprindik' Anas ini menjadi ramai karena beredar di publik. Di dalam 'Sprindik' itu disebut Anas tersangka. Ada juga tanda tangan sejumlah pimpinan KPK.
Pihak KPK sudah menegaskan akan melakukan penyelidikan bagaimana 'Sprindik' bisa keluar. Pengawas internal dan komite etik tengah bekerja.
(ndr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini