"Diharapkan masyarakat tidak terpancing dan terjebak dengan penyesatan atau tindakan lain yang dapat merugikan proses penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi," kata Bambang melalui pesan singkat, Rabu (13/2/2013).
Menurut Bambang, gelar perkara baru dapat dilakukan ketika pimpinan bersama satuan tugas dan pejabat struktural KPK lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bambang juga mengatakan KPK akan bekerja berdasarkan alat bukti dan bebas dari intervensi politik.
'Sprindik' yang menyebutkan Anas sebagai tersangka beredar beberapa waktu lalu. Namun rupanya itu adalah draf sprindik yang belum ditandatangani oleh lima pimpinan KPK.
Saat ini, pengawas internal KPK sedang bergerak untuk menelusuri siapa pembocor draf tersebut.
(mad/mad)