Keputusan Tak Final, Seberapa Bawaslu Berwenang Adili Sengketa Pemilu?

Keputusan Tak Final, Seberapa Bawaslu Berwenang Adili Sengketa Pemilu?

- detikNews
Rabu, 13 Feb 2013 07:28 WIB
Jakarta - Sikap KPU yang menolak keputusan Bawaslu yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam sidang ajudikasi sebagai peserta pemilu 2014, menjadi pelajaran bagi peserta pemilu. Jika keputusan Bawaslu diketahui tak final, mengapa parpol perlu mengadukan sengketa ke Bawaslu?

Sidang ajudikasi digelar setelah mekanisme mediasi antar KPU dan parpol penggugat menemui jalan buntu. KPU dianggap kalah soal data saat menghadapi PKPI dalam sidang ajudikasi, sehingga Bawaslu memutus PKPI berhak menjadi peserta pemilu. Namun keputusan Bawaslu ini dimentahkan KPU. Sehingga muncul pertanyaan soal seberapa besar kewenangan Bawaslu menyelesaikan sengketa pemilu?

"Bawaslu hanya sebagai mediator (dalam menyelesaikan sengketa pemilu), yang menetapkan peserta pemilu bukan Bawaslu tetapi KPU," kata wakil ketua komisi II Ganjar Pranowo, saat berbincang, Selasa (12/2/2013) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kewenangan Bawaslu dalam mengadili sengketa Pemilu itu tertuang dalam Pasal 258-259 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Tetapi soal keputusan PKPI, KPU dan Bawaslu rupanya sama-sama menggunakan dalil yang sama pasal 259 yang menyebut keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik dan daftar caleg.

"Kepesertaan pemilu (lolosnya PKPI) itu terkait verifikasi parpol, jadi keputusan Bawaslu tidak final dalam hal ini. Dan sebetulnya bukan keputusan, Bawaslu itu rekomendasi," kata Ganjar yang ikut menyusun UU Pemilu.

Ia menegaskan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan memutuskan apakah parpol berhak ikut sebagai peserta pemilu atau tidak. Setelah melihat pasal 259 UU 8/2012, maka keputusan parpol ikut sebagai peserta pemilu kembali ke KPU. Karenanya KPU sah-sah saja menolak menjalankan keputusan Bawaslu.

"Makanya semuanya bertanya, Bawaslu berani memerintahkan KPU itu atas dasar apa? Ini bukan kita tidak mau ada peserta pemilu baru, tetapi dari awal memang kita sudah siapkan jalurnya," jelasnya merujuk pada PTTUN dan MA.

"Kalau proses di Bawaslu konteksnya sebagai proses pembuktian nggak apa, tapi kalau membuat keputusan dan digunakan itu ngawur," tegas politisi PDIP itu.


(bal/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads