Mahasiswi UI Tewas, Jamal Sopir Angkot Berubah Menjadi Pendiam

Mahasiswi UI Tewas, Jamal Sopir Angkot Berubah Menjadi Pendiam

- detikNews
Rabu, 13 Feb 2013 04:20 WIB
Jakarta - Sikap Jamal, pengemudi angkot U-10 yang ditahan di Satlantas Jakarta Barat dalam kasus tewasnya Annisa gara-gara melompat turun, seketika berubah. Di mata rekan dan juga keluarga, sang sopir yang dikenal periang ini menjadi pendiam terlebih setelah mendekam di sel Satuan Lalu Lintas Jakarta Barat.

"Beberapa temannya mengatakan kalau Jamal ini orangnya ceplas ceplos, bocor lah disebutnya. Tapi setelah dililit peristiwa ini dia berubah menjadi pendiam," kata kuasa hukum Jamal dari LBH Mawar Sharon, Jefri Moses, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (13/2/2013).

Menurut Jefri. sikap Jamal yang pendiam itu pun terlihat sejak dirinya mendampingi proses hukum yang dihadapi kliennya tersebut. Dia menduga Jamal masih trauma dengan peristiwa yang menimpanya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin dia shock, ya pasti shock dengan peristtiwa yang berhubungan dengan dia. Tapi sejak awal kejadian itu dia jelas shock," tutur Jefri.

Terlebih lagi ketika pihak kepolisian langsung membawanya ke kantor polisi dan langsung menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap Jamal.

"Dalam tempo hitungan jam, ketika dia bawa korban ke rumah sakit, dia juga dibawa ke kantor polisi dan langsung ditahan," terang Jefri.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Rabu (6/2) sore. Annisa melompat di Jembatan Asemka, Jakbar. Annisa melompat diduga karena takut akan diculik atau menjadi korban kejahatan. Annisa meninggal pada Minggu (10/2) dinihari.

"Keluarga menyebut korban sudah minta turun, tapi pelaku tidak berhenti," jelas Kanit Laka Lantas Polres Jakbar AKP Rahmat Dalizar beberapa waktu lalu.

Peristiwa itu terjadi pukul 15.30 WIB saat lalu lintas di kawasan itu ramai. Jamal langsung membawa korban ke rumah sakit setelah peristiwa terjadi.

"Karena lalainya, orang loncat dari mobil. Sopir bertanggung jawab atas keselamatan orang. Ini penting, tanggung jawab," jelas Rahmat.

Dia juga mempersilakan bila pengacara Jamal dari LBH Mawar Saron pimpinan Hotma Sitompoel meminta penangguhan penahanan atau pun meminta BAP ulang. "Namanya BAP tambahan, silakan saja," tuturnya.


(ahy/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads