"KPU dalam menyusun jadwal kampanye nantinya akan berkomunikasi dengan partai politik peserta pemilu sesuai tingkatannya. Waktu, tanggal dan tempat pelaksanaan kampanye ditetapkan setelah berkoordinasi dengan peserta pemilu," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (12/2/2013).
Menurutnya, untuk kampanye setiap dapil akan disusun berdasarkan nomor urut partai politik dan berdasarkan abjad untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, peserta pemilu yang akan melaksanakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan kegiatan lain yang bersifat pengumpulan massa serta rapat umum, wajib memberitahu pihak kepolisian 7 hari sebelum dilaksanakan.
“Apabila situasi keamanan tidak memungkinkan untuk melaksanakan kampanye, KPU dapat membatalkan atau menunda pelaksanaan kampanye tersebut,” tegas mantan Ketua KPU Jabar itu.
(bal/ahy)