"Ada 15 perusahaan padat karya garmen yang telah lengkap berkasnya, namun tak kunjung mendapat SK Gubernur untuk penangguhan UMP 2013. Perusahaan ini rata-rata berlokasi di Kawasan Berikat, dengan jumlah pekerja berkisar antara 1.200-5000 orang," kata Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari, dalam rilis yang diterima, Selasa (12/2/2013).
Menurutnya, sesuai aturan di DKI, keputusan penangguhan untuk perusahaan dengan jumlah pekerja kurang dari 1.000 orang adalah dengan SK Kepala Dinas, sementara untuk jumlah pekerja lebih dari 1000 ada di SK Gubernur. Sehingga ini merupakan wewenang mutlak Gubernur Jokowi, bukan lagi Kepala Dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Janganlah kita berlama-lama menggantung nasib orang. Apakah pak Jokowi tidak kasihan melihat mereka hanya dibayar dengan upah lama, Rp 1,5 juta itu? Juga para pengusahanya, jadi kesulitan menyusun rencana," imbuhnya.
Dita menuturkan, yang paling dirugikan dari belum adanya SK Gubernur ini adalah pekerjanya. Semestinya mereka bisa segera membawa pulang upah sesuai angka KHL DKI, yaitu Rp 1.978.789, angka yang disarankan untuk penangguhan.
"Aturan adalah aturan. Jika permohonan itu sudah sesuai dengan aturan, kami meminta agar tidak ada alasan lagi bagi gubernur untuk menunda memberi kepastian. Ini soal nasib ribuan orang, soal kepastian adanya lapangan pekerjaan. Soal ada pihak yang tidak setuju, itu sudah resiko pemerintah," terang Dita.
Namun, Kemenakertrans tetap sangat mengapresiasi para Gubernur dan Kepala Dinas yang telah bekerja keras untuk memverifikasi dokumen permohonan. Ini bukan pekerjaan mudah, di tengah berbagai tekanan.
"Kami hargai kinerja para Kadis dan Gubernur yang telah banting tulang mengurus soal ini. Namun, lebih cepat lebih baik, kan?" ucapnya.
(bal/ahy)