Peristiwa tersebut terjadi Selasa (12/2/2013) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Burlintang, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Aparat sebelumnya menerima adanya laporan satu unit mobil Suzuki APV BK 1996 JE yang akan menyelundupkan ganja ke Medan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah, Ipda Masri, dua tersangka yang merupakan warga Medan itu sempat menerobos blokade kepolisian saat dihadang. Akhirnya petugas mengejar mobil pelaku yang kabur tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah disisir selama dua jam di hutan, kedua pelaku kita temukan terluka di bagian tangan dan lutut. Kita juga berhasil mengamankan 800 kilogram ganja siap edar di dalam mobil pelaku," terang Masri saat di hubunggi detikcom, Selasa (12/2/2013) malam.
Para pelaku diketahui bernama Irian (40) dan Abdul Rahman (38) yang merupakan asal warga Kabupaten Karo dan Kembung Medan, Sumatra Utara.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, ganja tersebut dibeli seharga Rp 20 Juta dari Gayo Lues untuk di pasok ke daerah Medan, Sumatra Utara. Hingga kini kedua tersangka masih dirawat di RSUD Datu Beru Takegon dengan pengawalan ketat petugas kepolisian setempat.
(ahy/ahy)