Ini Penjelasan BK DPR Kasus Makelar Dana Bencana Alam

Ini Penjelasan BK DPR Kasus Makelar Dana Bencana Alam

- detikNews
Selasa, 12 Feb 2013 20:10 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dana penanggulangan bencana yang dilaporkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat. Dugaan penyimpangan dana miliaran rupiah tersebut terindikasi melibatkan beberapa tenaga ahli anggota DPR yang bertindak sebagai makelar.

Penyelidikan kasus ini diawali dari laporan dari mantan pejabat BPBD Cianjur Muhammad Sukarya.

Anggota BK DPR, Ali Machsan Moesa, mengatakan hari ini pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari Herdian Aryanto. Herdian adalah tenaga ahli dari anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat Gondo Radityo Gambiro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini diduga ada yang jadi makelar dana bencana alam di Cianjur. Uang sudah diberikan, tapi akhirnya dana tak turun," kata Ali Machsan saat dihubungi, Selasa (12/2/2013).

Ali Machsan menerangkan, berdasarkan keterangan pelapor, Pemkab Cianjur dimintai dana oleh oknum tenaga ahli anggota DPR agar anggaran penanggulangan bencana di daerah itu cair. Menanggapi permintaan itu,Pemkab Cianjur memberikan dana Rp 1,5 miliar kepada Haris Hartoyo, yang merupakan tenaga ahli dari anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Supomo.

Pemkab Cianjur memberikan uang itu karena terbuai janji akan dibantu pengurusan dana bencana untuk Kabupaten Cianjur. Namun, belum juga janji itu terpenuhi, Pemkab Cianjur diminta mengeluarkan uang Rp 2 miliar lagi untuk dana verifikasi proposal dana bencana.

"Harapannya kalau cair pasti agar dapat dana bencana puluhan miliaran rupiah," ujar Ali.

"Katanya uang diberikan ke Supomo. TA-nya yang terima uang. Tapi karena dia Komisi XI, tak mungkin proposal diurus dia. Katanya lewat Pak Gondo, lewat TA-nya, Pak Herdian. Makanya ini kita periksa," tambahnya.

Ali menyatakan BK DPR masih belum bisa membuka substansi penyelidikan hingga saat ini. Yang pasti, pihaknya menduga ada kemungkinan permainan makelar anggaran itu bisa jadi hanya permainan para TA.

"Ini kita masih menggunakan azas praduga tak bersalah, bisa saja TA-nya yang salah," tutup politikus PKB itu.

Sementara Gondo Radityo Gambiro hingga saat ini belum bisa dihubungi. Dikontak melalui nomor telepon genggamnya, Gondo tak merespon.

(trq/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads