"Pasal yang dikenakan tidak tepat. Sebetulnya banyak kesalahan rentetan di luar ini. Apakah semua angkot tertutup pintunya. Apakah trayek dijalankan, dan apakah sanksi dijalankan dinas perhubungan?" kata kuasa hukum Jamal, Hotma Sitompul kepada wartawan di Kantor Laka Lantas Jakarta Barat, Selasa (12/2/2013).
Meski begitu, Hotma dan tim kuasa hukum Jamal enggan mempersoalkan lagi alasan yang digunakan polisi. Hotma berharap kasus Jamal bisa segera berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Polisi menyebutkan Jamal, sopir angkot U-10, lalai karena tak menutup pintu angkot rute Kota-Pademangan tersebut. Akibatnya mahasiswi UI Annisa azward meninggal dunia.
"Aturannya kan pintu angkot harus ditutup. Jadi ini pembiaran. Harusnya juga menggunakan kondektur," urai Kanit Laka Lantas Polres Jakbar AKP Rahmat Dalizar.
(spt/mok)