Pengadilan setempat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada bocah berumur 13 tahun yang tidak disebutkan namanya ini. Bocah ini dinyatakan bersalah karena berhubungan seks dengan dua pria di sebuah taman di Provinsi Herat.
Kini, bocah tersebut mendekam di dalam penjara remaja di wilayah Afghanistan. Demikian pernyataan organisasi HAM, Human Rights Watch (HRW) seperti dilansir news.com.au, Selasa (12/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika seorang pria berhubungan seks dengan anak berusia 13 tahun, anak tersebut merupakan korban pemerkosaan, bukan pelaku kejahatan," ujar Direktur HRW untuk kawasan Asia, Brad Adams.
"Pemerintah Afghan seharusnya tidak mengkriminalisasi anak yang menjadi korban ini, namun sebaliknya, harus melepaskan anak ini dengan segera disertai perlindungan dan pendampingan khusus," imbuhnya.
Kasus ini terjadi pada September 2012 lalu. Dua pria dewasa yang terlibat dalam kasus ini juga ditangkap dan diadili. Namun sayangnya perkembangan proses hukum terhadap kedua pria tersebut tidak diketahui secara pasti.
Otoritas kehakiman di wilayah Herat belum bisa dimintai komentar atas kasus ini.
(nvc/ita)