Diajak Berhubungan Seks dengan 2 Pria, Bocah Afghan Dijebloskan ke Penjara

Diajak Berhubungan Seks dengan 2 Pria, Bocah Afghan Dijebloskan ke Penjara

- detikNews
Selasa, 12 Feb 2013 17:41 WIB
Ilustrasi
Kabul - Seorang bocah laki-laki di Afghanistan dijebloskan ke dalam penjara karena berhubungan seks dengan dua pria dewasa. Kasus ini sontak menuai protes karena sang anak yang sebenarnya menjadi korban malah ikut dipenjara.

Pengadilan setempat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada bocah berumur 13 tahun yang tidak disebutkan namanya ini. Bocah ini dinyatakan bersalah karena berhubungan seks dengan dua pria di sebuah taman di Provinsi Herat.

Kini, bocah tersebut mendekam di dalam penjara remaja di wilayah Afghanistan. Demikian pernyataan organisasi HAM, Human Rights Watch (HRW) seperti dilansir news.com.au, Selasa (12/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut HRW, hukum yang berlaku di Afghanistan memang melarang dilakukannya 'pederasty', yakni hubungan seksual antara anak laki-laki dengan seorang pria dewasa. Namun HRW mengkritik adanya dakwaan 'kejahatan moral' yang justru digunakan untuk menjerat korban dalam kasus kekerasan seksual, dengan pasal pidana.

"Ketika seorang pria berhubungan seks dengan anak berusia 13 tahun, anak tersebut merupakan korban pemerkosaan, bukan pelaku kejahatan," ujar Direktur HRW untuk kawasan Asia, Brad Adams.

"Pemerintah Afghan seharusnya tidak mengkriminalisasi anak yang menjadi korban ini, namun sebaliknya, harus melepaskan anak ini dengan segera disertai perlindungan dan pendampingan khusus," imbuhnya.

Kasus ini terjadi pada September 2012 lalu. Dua pria dewasa yang terlibat dalam kasus ini juga ditangkap dan diadili. Namun sayangnya perkembangan proses hukum terhadap kedua pria tersebut tidak diketahui secara pasti.

Otoritas kehakiman di wilayah Herat belum bisa dimintai komentar atas kasus ini.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads