Risako Yokota (53) ditahan di Tokyo, Jepang atas tuduhan melanggar hukum anti-prostitusi. Demikian disampaikan juru bicara kepolisian Jepang seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (12/2/2013).
Menurut media NTV, 10 wanita yang berumur 40-an tahun hingga 70-an tahun bekerja di salah satu rumah bordil milik Yokota. Disebutkan bahwa klien utama Yokota adalah para pria dan wanita lansia yang mendapatkan uang pensiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut kepolisian Jepang.
Seperti diketahui, lebih dari 20 persen penduduk Jepang berumur 65 tahun ke atas. Jepang merupakan salah satu negara dengan proporsi penduduk lansia terbesar di dunia.
(ita/nrl)