Mereka adalah Yoga Ismaedi (27) warga Kalilangse dan Arif Nor Efeendi (30), aktivis HIV/AIDS Graha Mitra Semarang dan warga Brotojoyo. Saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Yoga mengaku sudah berurusan dengan narkoba sejak tahun 2008. Awalnya ia sebagai pengonsumsi putau yang didapat dari seseorang bernama Hengki.
"Dulu cuma makai putauw. Beberapa bulan terakhir ini diminta sama Hengki untuk mengantar ganja. Biasanya suruh antar satu gram, tapi nggak tahu kenapa yang terakhir kemarin tujuh gram," kata Yoga di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terakhir akan kirim yang ke-6, rencananya akan diletakkan di pinggir Jalan Kanguru," tandasnya.
Usaha itu gagal karena setelah mencicipi ganja kiriman itu bersama temannya yaitu Arif di rumah di sekitar Jl MT Haryono, keduanya ditangkap polisi dan dibawa ke Mapolrestabes Semarang. Penangkapan terjadi Kamis (31/1/2013) lalu.
"Tadinya iseng mencoba ganja yangg akan dikirim. Terus pas keluar rumah, saya langsung dibawa polisi," tutur Yoga.
Dari dua aktivis tersebut, polisi juga mengamankan lima plastik kecil diduga sabu seberat 3,5 gram dan satu plastik kecil berisi putau 1,1 gram.
Selain Yoga dan Arif, jajaran Polrestabes Semarang juga menangkap 9 pemakai dan kurir narkoba di beberapa lokasi berbeda. Salah satunya Donny Kristyanto Nugroho warga Jl Condrokusumo yang ditangkap usai mengirimkan 18 bungkus daun ganja seberat kurang lebih 1 kg.
Sebanyak 8 orang lainnya adalah Pudjo Cahyono (39) warga Krobokan, Slamet Danny Stiawan (28) warga Pedurungan, Usman Aris (28) warga Tambak Mulyo, Tri Wicaksono (32) warga Kaliwungu Kendal, Pulus Budi Setiawan (34) warga Tirtoyoso, Rahadi Widodo (49) warga Mintojiwo, Asep Arifin (26) warga Gunungpati dan Dwi Karyadi (34) warga Tembalang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan info maraknya peredaran ganja dan sabu di Semarang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengendus pelaku. Ada pemakai dan pengedar ganja, putau, dan sabu.
Salah satu kurir narkoba, Pudjo Cahyono membawa senjata api (senpi) dalam aksinya. Saat dikonfirmasi, Pudjo mengaku senpi tersebut belum pernah digunakan saat mengirim narkoba.
"Dia (Pudjo) itu juga bekerja sebagai debt collector. Mungkin membawa senpi untuk menakut-nakuti saat menagih hutang. Isinya gas air mata," tutup Elan.
Sebanyak 11 tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(alg/try)