Kamis Lusa, Rasyid Mulai Disidangkan di PN Jakarta Timur

Kamis Lusa, Rasyid Mulai Disidangkan di PN Jakarta Timur

- detikNews
Selasa, 12 Feb 2013 17:11 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah melimpahkan berkas perkara Rasyid Rajasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kepala Kejari Jaktim, Andi Herman, memastikan sidang Rasyid akan digelar perdana pada Kamis (14/2) ini.

"Sidang perdana hari Kamis (14/2)," Kata Andi melalui pesan singkatnya, Selasa (12/2/2013).

Andi menambahkan, pihak Kejari Jaktim sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada 6 jaksa yang ditugaskan untuk menangani kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka adalah Soimah, Emilwan, Hutamrin, Ibnu Suud, Slamet dan Tengku Rahman," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rasyid Rajasa menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Perkara Rasyid diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Timur.

Seharusnya kasus tersebut masuk Kejati DKI karena perkara Polda. Namun karena lokasi perkara di wilayah timur, maka penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari.

Rasyid dijadikan tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan 2 orang pada 1 Januari 2013 lalu. Putra dari Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu diduga mengantuk saat mengendarai BMW X5 di Tol Jagorawi.

(slm/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads