"Sidang perdana hari Kamis (14/2)," Kata Andi melalui pesan singkatnya, Selasa (12/2/2013).
Andi menambahkan, pihak Kejari Jaktim sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada 6 jaksa yang ditugaskan untuk menangani kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Rasyid Rajasa menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Perkara Rasyid diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Timur.
Seharusnya kasus tersebut masuk Kejati DKI karena perkara Polda. Namun karena lokasi perkara di wilayah timur, maka penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari.
Rasyid dijadikan tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan 2 orang pada 1 Januari 2013 lalu. Putra dari Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu diduga mengantuk saat mengendarai BMW X5 di Tol Jagorawi.
(slm/mok)