Cegah Jaksa Pemeras, Kejagung akan Optimalkan Pengawasan

Cegah Jaksa Pemeras, Kejagung akan Optimalkan Pengawasan

- detikNews
Selasa, 12 Feb 2013 16:41 WIB
Jakarta - Dua orang jaksa di Kejaksaan Agung dan staf dihukum empat tahun penjara karena terbukti memeras seorang pengusaha dengan modus masalah hukum. Wakil Jaksa Agung, Darmono berjanji meningkatkan fungsi pengawasan untuk mencegah berulangnya kasus serupa.

"Pengawasan berjenjang harus jalan, harus efektif. Kemudian pengawasan fungsional juga harus jalan. Atasan harus berikan pengawasan," kata Darmono usai mengikuti rapat Panja di Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/2/2013).

Menurutnya, hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan yang diputus hakim Pengadilan Tipikor harus dihormati. "Kalau itu sudah putusan hakim, ya kita hormati," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmono memastikan selain hukuman pidana, 2 jaksa akan mendapat hukuman disiplin. "Sanksinya pasti dipecat. Jadi intinya disamping hukuman pidana, dia ada hukuman lain, hukuman disiplin," tuturnya.

Hakim memutus hukuman 4 tahun penjara terhadap
Andri Fernando (Jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung), Arief Budi Haryanto (Jaksa fungsional di Direktorat Tata Usaha Negara), dan Sutarna (Staf Tata Usaha pada sub Direktorat Pelayanan Hukum Direktorat PPh di Kejagung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara).

Ketiganya terbukti memeras Budi Ashari, Direktur PT Budi Indah Mulia Mandiri. Pemerasan dilakukan dengan cara membuat surat panggilan pemeriksaan palsu.

(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads