"Pengawasan berjenjang harus jalan, harus efektif. Kemudian pengawasan fungsional juga harus jalan. Atasan harus berikan pengawasan," kata Darmono usai mengikuti rapat Panja di Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/2/2013).
Menurutnya, hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan yang diputus hakim Pengadilan Tipikor harus dihormati. "Kalau itu sudah putusan hakim, ya kita hormati," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim memutus hukuman 4 tahun penjara terhadap
Andri Fernando (Jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung), Arief Budi Haryanto (Jaksa fungsional di Direktorat Tata Usaha Negara), dan Sutarna (Staf Tata Usaha pada sub Direktorat Pelayanan Hukum Direktorat PPh di Kejagung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara).
Ketiganya terbukti memeras Budi Ashari, Direktur PT Budi Indah Mulia Mandiri. Pemerasan dilakukan dengan cara membuat surat panggilan pemeriksaan palsu.
(fdn/lh)