Divonis 8 Bulan Bui, Pengusaha Robby Sumampouw Ajukan Kasasi

Divonis 8 Bulan Bui, Pengusaha Robby Sumampouw Ajukan Kasasi

- detikNews
Selasa, 12 Feb 2013 15:59 WIB
Solo - Pengusaha terkenal, Robby Sumampouw, tidak menerima hukuman penjara 8 bulan dalam kasus pemalsuan akta sebuah yayasan. Robby mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Hal serupa rupanya juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, pada Oktober 2012 lalu, pengusaha kenamaan itu telah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh PN Surakarta karena dinyatakan terbukti memalsukan akta Yayasan Bhakti Sosial Surakarta (YBSS) yang dikelolanya bersama sejumlah pengusaha lain di Solo. Vonis tersebut juga diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Jateng.

Robby dinilai melanggar Pasal 266 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan akta autentik. Dia dinyatakan bersalah karena memerintahkan membuat keterangan palsu dalam akta YBSS Nomor 55 pada bulan Juli 2008 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini, pihak Robby menyampaikan pernyataan kasasi ke PN Surakarta. Panitera muda pidana PN Surakarta, Sunarto, mengatakan kuasa hukum Robby, Heru Notonegoro, telah datang ke PN Surakarta, secara resmi memberikan pernyataan akan mengajukan kasasi.

"Tidak hanya pihak terdakwa. Pihak JPU yang menangani kasus tersebut ternyata juga mengajukan kasasi. Surat pernyataan kasasi sudah diajukan masing-masing pihak. Memori kasasi akan diajukan 14 hari setelah pernyataan kasasi," papar Sunarto, Selasa (12/2/2013).

Kepala Kejaksaan Negeri Surtakarta, Ricardo Sitinjak mengatakan pihaknya mengajukan kasasi karena merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap terpidana. Dalam persidangan JPU menuntut Robby dipenjara selama satu tahun penjara.

(mbr/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads