Sebelumnya, pada Oktober 2012 lalu, pengusaha kenamaan itu telah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh PN Surakarta karena dinyatakan terbukti memalsukan akta Yayasan Bhakti Sosial Surakarta (YBSS) yang dikelolanya bersama sejumlah pengusaha lain di Solo. Vonis tersebut juga diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Jateng.
Robby dinilai melanggar Pasal 266 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan akta autentik. Dia dinyatakan bersalah karena memerintahkan membuat keterangan palsu dalam akta YBSS Nomor 55 pada bulan Juli 2008 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak hanya pihak terdakwa. Pihak JPU yang menangani kasus tersebut ternyata juga mengajukan kasasi. Surat pernyataan kasasi sudah diajukan masing-masing pihak. Memori kasasi akan diajukan 14 hari setelah pernyataan kasasi," papar Sunarto, Selasa (12/2/2013).
Kepala Kejaksaan Negeri Surtakarta, Ricardo Sitinjak mengatakan pihaknya mengajukan kasasi karena merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap terpidana. Dalam persidangan JPU menuntut Robby dipenjara selama satu tahun penjara.
(mbr/try)