Dalam sidang kesimpulan yang dilaksanakan hari ini, pihak baik warga DKI Jakarta maupun pengelola Pantai Ancol tetap kukuh pada pendiriannya. Warga tetap yakin kalau Pengelola Pantai Ancol dan Pemprov DKI Jakarta melakukan pelanggaran hukum.
"Kita tetap berpendirian pada Permen PU No 40/PRT/M/2007 Tentang Kawasan Reklamasi Pantai, yang menyatakan keberadaan ruang publik termasuk pantai dapat diakses, dinikmati secara mudah dan bebas tanpa batasan ruang, waktu dan biaya," ujar kuasa hukum penggugat Fahmi Syakir usai sidang, di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Selasa (12/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan persidangan dan saksi ahli yang hadir, tidak terbukti pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan penggugat dinilai prematur dan tidak tepat. Kita juga tetap pada pendirian," ujar GM Legal PT Jaya Ancol, Sunutomo dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta, hanya menjawab singkat. "Apapun kesimpulannya lihat saja putusan hakim nanti," ujar Pegawai Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Haratua DP Purba.
Sidang dengan durasi 5 menit dan dpimpin oleh majelis hakim Dwi Sugiarto akan dilanjutkan pada 26 Februari 2013. Para pihak berharap keputusan hakim memenuhi rasa keadilan.
"Sidang akan dilanjutkan 26 Februari dengan agenda putusan," ujar Dwi Sugiarto mengakhiri sidang.
(rvk/asp)