2 Minggu Lagi PN Jakpus Tentukan Masuk Pantai Ancol Gratis atau Berbayar

2 Minggu Lagi PN Jakpus Tentukan Masuk Pantai Ancol Gratis atau Berbayar

- detikNews
Selasa, 12 Feb 2013 15:14 WIB
Sidang gugatan masuk pantai Ancol (rivky/detikcom)
Jakarta - Sidang gugatan 'masuk Pantai Ancol gratis' memasuki babak akhir. Penentuan apakah Pantai Ancol bisa dinikmati secara cuma-cuma atau berbayar akan ditentukan 2 minggu lagi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam sidang kesimpulan yang dilaksanakan hari ini, pihak baik warga DKI Jakarta maupun pengelola Pantai Ancol tetap kukuh pada pendiriannya. Warga tetap yakin kalau Pengelola Pantai Ancol dan Pemprov DKI Jakarta melakukan pelanggaran hukum.

"Kita tetap berpendirian pada Permen PU No 40/PRT/M/2007 Tentang Kawasan Reklamasi Pantai, yang menyatakan keberadaan ruang publik termasuk pantai dapat diakses, dinikmati secara mudah dan bebas tanpa batasan ruang, waktu dan biaya," ujar kuasa hukum penggugat Fahmi Syakir usai sidang, di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Selasa (12/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak tergugat yaitu PT Jaya Ancol dan Pemprov DKI Jakarta pun tak mau kalah. Meski tidak merinci secara gamblang mereka tetap menganggap penarikan biaya tiket masuk pengunjung Ancol sesuai peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu, gugat balik Ancol kepada warga sebesar Rp 1,5 miliar juga tetap dilayangkan.

"Berdasarkan persidangan dan saksi ahli yang hadir, tidak terbukti pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan penggugat dinilai prematur dan tidak tepat. Kita juga tetap pada pendirian," ujar GM Legal PT Jaya Ancol, Sunutomo dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta, hanya menjawab singkat. "Apapun kesimpulannya lihat saja putusan hakim nanti," ujar Pegawai Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Haratua DP Purba.

Sidang dengan durasi 5 menit dan dpimpin oleh majelis hakim Dwi Sugiarto akan dilanjutkan pada 26 Februari 2013. Para pihak berharap keputusan hakim memenuhi rasa keadilan.

"Sidang akan dilanjutkan 26 Februari dengan agenda putusan," ujar Dwi Sugiarto mengakhiri sidang.


(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads