Terbukti Siksa Pengamen Tak Bersalah, 4 Polisi Wonogiri Dihukum

Terbukti Siksa Pengamen Tak Bersalah, 4 Polisi Wonogiri Dihukum

- detikNews
Selasa, 12 Feb 2013 14:15 WIB
Semarang - Empat penyidik Polres Wonogiri yang menganiaya pengamen bernama Susanto akhirnya diberi sanksi. Tak hanya sanksi disiplin, mereka juga akan dipidanakan.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Didiek S Triwidodo mengatakan, anggota Polres Wonogiri tersebut yaitu Aiptu Panut Supriyanto (anggota Polsek Jatipurno), Bripka Agus Suhartono (anggota Polsek Eromoko), Bripka Ropii (anggota Polsek Kismantoro), dan Briptu Aditia (Anggota Polsek Wuryantoro) akan dipidana layaknya masyarakat sipil.

"Yang di Wonogiri sudah saya copot untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tindakan kekerasan ya ditindak pidana umum," kata Didiek usai meresmikan kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jateng di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan Semarang, Selasa (12/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, Kasatreskrim setempat juga sudah dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak profesional. "Empat orang yang terbukti, Kasatnya karena tidak profesional," tandas Didiek.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, AKBP Agus Santoso Mengatakan saat ini empat penyidik yang sudah dicopot jabatannya itu sedang diperiksa oleh Propam. Setelah selesai, kasusnya akan dilimpahkan ke proses pidana.

Pada Senin (4/2) lalu, 4 penyidik Polres Wonogiri yang bekerjasama dengan Polres Sukoharjo menganiaya Susanto. Mereka menginterogasi Susanto atas tuduhan pencurian burung yang dilakukan bersama tiga orang lainnya yaitu Angga, Totok, dan Londhot. Setelah terbukti tidak bersalah, Susanto dikembalikan ke rumahnya di Salak RT 04 RW 03 Wonogiri. Setibanya di rumah, ia merasa kesakitan di beberapa bagian tubuh. Pihak keluarga kemudian membawanya ke RSUD Wonogiri.

Dari hasil pemeriksaan tim medis RSUD Wonogiri, Susanto mengalami patah tulang di jari tangan kelingking kiri, jeratan di leher dan memar dibeberapa bagian tubuh. Ia menderita luka cukup parah karena dipukuli menggunakan rotan.

Empat penyidik dari Polres Sukoharjo yang rencananya akan diberi sanksi saat ini masih dalam pemeriksaan Propam Polda Jateng.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads