Majelis Tinggi: Loyalis Anas yang Menentang SBY Silakan Mundur!

Majelis Tinggi: Loyalis Anas yang Menentang SBY Silakan Mundur!

- detikNews
Selasa, 12 Feb 2013 13:42 WIB
Anas dan SBY di Kongres PD
Jakarta - Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Cilacap Tri Dianto yang juga loyalis Ketua Umum Anas Urbaningrum melawan pengambilalihan kendali PD oleh SBY. Majelis Tinggi PD gerah dan mempersilakan keluar.

Keputusan Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD) memang bersifat mengikat seluruh kader PD. Termasuk 8 langkah penyelamatan PD yang dicanangkan SBY, termasuk pengambilalihan kendali PD sampai situasi PD kondusif.

"Ada di butir ke-5, kalau tidak setuju silakan tinggalkan partai," kata anggota Majelis Tinggi PD, Max Sopacua, kepada detikcom, Selasa (12/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Butir ke-5 langkah penyelamatan PD tertulis tegas bahwa setiap kader PD yang melawan titah Majelis Tinggi dipersilakan keluar. Majelis Tinggi mengambil sikap tegas demi penyelamatan partai.

"Keputusan majelis tinggi partai mutlak dijalankan. Dan yang tidak menjalankan akan diberikan sanksi tegas. Termasuk yang tidak nyaman dengan kondisi elektabilitas PD sekarang ini dan atau yang tidak suka dengan kebijakan penyelamatan partai yang dipimpin Ketua Majelis Tinggi partai kita silahkan meninggalkan partai dan kita ucapkan terima kasih dan kita isi dengan pejabat partai yang baru," demikian kutipan butir ke-5 langkah penyelamatan PD yang dibacakan SBY dalam jumpa pers di Cikeas, Bogor, Jumat (9/2) malam.

Menurut Max, Majelis Tinggi PD tak akan diam saja. "Yang begitu suruh ngurus jamu aja, yang begitu bakal lewat," tegasnya.

Langkah SBY dan Majelis Tinggi PD mengambil alih kendali Partai Demokrat (PD) tak didukung kalangan DPC PD loyalis Anas. Ketua DPC PD Cilacap misalnya, menuding langkah Ketua Majelis Tinggi PD tersebut melanggar aturan partai.

"Saya tidak mendukung Majelis Tinggi mengambil alih Ketua Umum. Karena itu melanggar AD/ART pasal 13. Itu melanggar AD/ART dan mengkebiri Ketua Umum, padahal Anas belum tersangka," kata Tri, sebelumnya.




(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads