"Komisi Yudisial (KY) sudah menyampaikan ke polisi, itu ancaman, itu pidana," kata Ketua KY Prof Eman Suparman, kepada wartawan usai acara launching e-KTP di kantor Kecamatan Bandung Kidul, Jalan Batununggal No 3, Kota Bandung, Selasa (12/2/2013).
KY merespek dengan cepat sebab ulah Rimdan mengancam nyawa atasannya. KY berharap polisi dengan cepat menuntaskan penyidikan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena sudah memasuki wilayah pidana, KY menunggu proses tersebut selesai. KY masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk menggali apakah ada proses pelanggaran kode etik atau tidak.
"Itu nanti dulu, kita belum sampai ke situ (kode etik)," terang Eman.
"Sanksi yang diberikan ke pembawa pisau?" tanya wartawan.
"Itu akan ditangani Polres Tebo," jawab Eman.
Kericuhan tersebut terjadi di siang hari bolong di gedung pengadilan pada Selasa (5/2) lalu. Wakil Ketua PN mengejar Ketua PN dengan memegang pisau disertai perkataan kasar. Keributan yang menggegerkan pengunjung sidang itu bisa dicegah oleh petugas PN setempat. Atas kejadian ini, Mangapul melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tebo sekitar pukul 17.00 WIB.
"Saya nggak mau komentar apa-apa ya karena ini saja kasusnya sudah memberatkan saya. Saya nggak mau nanti saya ngomong apa, beritanya apa. Pokoknya saya nggak mau komentar apa-apa," kata Rimdan saat dikonfirmasi detikcom.
(asp/try)