Tok! DPR Sahkan UU Pendanaan Terorisme

Tok! DPR Sahkan UU Pendanaan Terorisme

- detikNews
Selasa, 12 Feb 2013 12:35 WIB
Jakarta - Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat mengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pendanaan Terorisme menjadi Undang-Undang (UU). UU ini diharapkan bisa semakin mempersempit ruang gerak teroris untuk pendanaan.

Di dalam rapat paripurna DPR, Ketua Pansus Adang Daradjatun memulai dengan menjelaskan soal RUU ini. Usai penjabaran itu, Adang meminta persetujuan dari anggota Dewan dan pemerintah yang diwakili oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin untuk mengubah RUU menjadi UU.

"Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, presiden menyetujui menjadi UU," kata Amir Syamsuddin saat sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Selasa (12/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU ini mengatur mekanisme pengawasan terhadap kegiatan pengiriman uang untuk pendanaan terorisme. Hal ini diatur agar aksi terorisme bisa dicegah.

"Pengaturannya telah disesuaikan dengan koridor sistem hukum nasional untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan," kata Adang Daradjatun.

Selain Amir, sidang ini juga dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Selain membahas terkait pendanaan terorisme, rapat paripurna ini juga mengagendakan penyerahan pendapat fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU usul inisiatif Komisi IX DPR tentang keperawatan menjadi RUU di DPR.

(mok/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads