"Yang jelas ini Laka Lantas, dan masih perlu penyidikan lebih lanjut. Namun sampai saat ini tidak ditemukannya ada tindak pidana yang dilakukan supir angkot," kata Kasat Laka Lantas Polres Jakarta Barat, AKBP Wong Niti, di Kantor Laka Lantas Jakarta Barat, Jl Daan Mogot, Selasa (12/2/2013).
Menurut Wong niti, status supir angkot U10 belum diketahui. Karena menurutnya untuk mengetahui dia adalah supir tembak atau resmi tidak ada acuan. "Untuk SIM-nya ada. Tapi kita harus lihat secara jernih dulu semuanya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tidak bermula dari kejahatan tapi pelanggaran atau kelalaian. Untuk tidak menimbulkan anggapan buruk, dengan dikiranya polisi tebang pilih, kami lakukan penegakan hukum. Kami tetapkan TSK kena pasal 310 ayat 4. Karena korban meninggal dunia," ujarnya.
Wong juga menghimbau, kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan mengetahui informasi mengenai jalur mana saja angkutan yang akan dinaiki. "Bagi yang mau naik angkot harus tau trayek mau kemana, inget nopol, yakin penampilan sopir, dan komunikasi agar tau performa si sopir meyakinkan atau tidak," imbuhnya.
(spt/lh)