"Saya tidak mendukung Majelis Tinggi mengambil alih Ketua Umum. Karena itu melanggar AD/ART pasal 13," kata Keta DPC Partai Demokrat Cilacap, Tri Dianto, kepada detikcom, Selasa (12/2/2013).
Menurut Tri, tak ada klausul dalam AD/ART partainya yang memungkinkan Majelis Tinggi mengambil alih kewenangan Ketua Umum. Bagi Tri, mengambil alih kendali PD sama dengan membonsai kewenangan Anas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tri, seharusnya SBY sebagai pendiri PD melakukan langkah yang lebih bijak. Tindakan penyelamatan partai, baginya, tak boleh mengabaikan aturan dasar partai.
"Sebagai pendiri partai tidak boleh seenaknya. Ibaratnya AD/ART seperti UUD 1945, kalau kita melanggar UUD kita salah," tandasnya.
Kalangan Majelis Tinggi PD sendiri merasa penyelamatan partai bisa dilakukan dengan menabrak AD/ART. "Yang penting partai selamat," kata anggota Majelis Tinggi PD, Max Sopacua, sebelumnya.
(van/nrl)