"Tindakan penyelamatan PD bukan pelengseran dan bukan kudeta," tegas anggota Majelis Tinggi PD, Max Sopacua, kepada detikcom, Selasa (12/2/2013).
Majelis Tinggi partai, menurut Max, memiliki kewenangan penyelamatan partai. Langkah apapun, sekalipun menabrak AD/ART partai, bisa dibenarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalaupun ada penolakan di kalangan pendukung Anas, Majelis Tinggi PD akan tetap mengambil alih kendali partai sampai setahun ke depan. "Tapi kalau dalam 6 bulan kondisi ini sudah bisa pulih kita kembalikan," kata Max.
Lain cerita kalau kemudian Anas ditetapkan KPK menjadi tersangka. Sesuai pakta integritas, lanjut Max, Anas harus mundur.
"Dengan sendirinya kalau menjadi tersangka," tandasnya.
(van/nrl)