ICW: Penuhi Putusan KIP, Demokrat Harus Buka Laporan Keuangan Partai

ICW: Penuhi Putusan KIP, Demokrat Harus Buka Laporan Keuangan Partai

- detikNews
Selasa, 12 Feb 2013 07:00 WIB
Jakarta - Sidang ajudikasi Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Partai Demokrat untuk membuka laporan kegiatan dan keuangan partai kepada publik. Indonesian Corruption Watch (ICW) berharap partai besutan SBY tersebut memenuhi putusan KIP karena bersifat terikat.

"Betul (putusan ini bersifat terikat). Jadi sesuai putusan yang disampaikan ketua majelis, putusan ini mengikat. Jadi ada kewajiban bagi Partai Demokrat untuk memberikan informasi selaku termohon," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (12/2/2013).

Dahlan mengatakan putusan KIP menegaskan bahwa dokumen yang diminta ICW sebagai bagian dari publik harus diberikan dan Partai Demokrat harus menyerahkan dokumen tersebut kepada ICW. Karena secara substansi, laporan kegiatan dan keuangan Partai Demokrat adalah dokumen publik, menjadi domain badan publik. Partai politik sendiri berdasarkan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan badan publi, sehingga terikat dengan ketentuan badan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan tersebut diperkuat oleh pasal 37, 38, dan 39 dalam UU No 22 tahun 2008 jo tahun 2011 tentang partai politik yang menegaskan bahwa parpol wajib membuat laporan keuangan dan mempublikasikan kepada publik. Bukan hanya keuangan yang bersumber dari APBN seperti yang diasumsikan parpol selama ini, tapi juga terbuka terhadap semua hal dana yang dikumpulkan.

"Hal penting dari amar putusan ini bahwa sebenarnya badan publik parpol harus membangun prinsip transparansi pendanaan politik. Karena kita tahu keuangan parpol ini seringkali menjadi domain private parpol. Apalagi parpol ini akan ikut dalam pemilu. Jadi harus diukur transparansi dan komitmen terkait pemberantasan korupsi. Karena kita tahu sumber korupsi banyak berawal dari pendanaan politik yang tidak transparan. Kalau mau konsisten, karena parpol adalah badan publik, maka laporan ini bukan domain private, sehingga harus dibuka," ucapnya.

Jika Partai Demokrat sebagai termohon tidak memenuhi amar putusan majelis komisioner KIP, maka menurut konsekuensi yang bisa dilakukan adalah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri setempat.

"Ketika sejak diterima amar putusan. kalau tidak memberikan, makan akan ada ekskusi. Ini berdasarkan Peraturan MA No 22 tahun 2011 di mana yang dapat melakukan adalah PN. Jadu kalau mereka tetap nolak, PN yang akan eksekusi. Kita berharap parpol menjadi bagian dari membangun institusi yang lebih baik lagi dengan nilai-nilai transparansi," pungkas Dahlan.

Sebelumnya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi antara pemohon Indonesian Corruption Watch (ICW) dengan termohon DPP Partai Demokrat. Sidang itu terkait tuntutan keterbukaan informasi mengenai program dan laporan keuangan Partai Demokrat tahun 2010 dan 2011. Hasil sidang, KIP memerintahkan Partai Demokrat untuk membuka laporan keuangannya kepada ICW.

"Memerintahkan kepada termohon (DPP Partai Demokrat) untuk menyerahkan informasi tersebut kepada pemohon (ICW) dalam waktu 10 hari kerja sejak putusan diterima oleh termohon," kata Ketua KIP Abdul Rahman Ma’mun saat membacakan putusan yang didampingi anggota Henny S Widyaningsih dan Ramly Amin Simbolon, Senin (11/2/2013).

Dalam pertimbangan hukumnya sengketa informasi nomor 207/VI/KIP/PS-M-A/2012 ini, Majelis Komisioner KIP menyatakan informasi yang diminta ICW kepada DPP Partai Demokrat adalah Rincian program umum dan kegiatan Partai Demokrat tahun 2010 dan 2011, Rincian Laporan Keuangan Partai Demokrat tahun 2010 dan 2011 yang meliputi rincian neraca dan laporan realisasi anggaran, rincian neraca, rincian laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang berasal dari APBN menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi (UU KIP) pasal 15 huruf d merupakan informasi yang wajib disediakan oleh Partai Politik sebagai badan publik.

Sementara informasi laporan keuangan Parpol yang berasal dari selain APBN merupakan informasi terbuka berdasarkan UU KIP pasal 15 huruf g, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 38 UU Partai Politik menyatakan bahwa, "Hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terbuka untuk diketahui masyarakat."

Selain itu Pasal 39 UU Partai Politik juga menyatakan, "(1)Pengelolaan keuangan Partai Politik dilakukan secara transparan dan akuntabel. (2) Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diumumkan secara periodik. (3) Partai Politik wajib membuat laporan keuangan untuk keperluan audit dana yang meliputi: a. laporan realisasi anggaran Partai Politik; b. laporan neraca; dan c. laporan arus kas."

(rmd/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads