Terdakwa Kasus Jaksa Pemeras Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Jaksa Pemeras Dituntut 5 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 11 Feb 2013 21:09 WIB
ilustrasi
Jakarta - Salah satu terdakwa dalam kasus pemerasan yang dilakukan jaksa pada Kejagung, Mohammad Amin Saleh dituntut 5 tahun penjara. Amin dianggap terbukti ikut dalam upaya memeras.

"Meminta agar majelis hakim memutus bersalah terdakwa," ujar jaksa Nopita Roentrianto di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (11/2/2013).

Tak hanya hukuman badan, Amin Saleh juga dituntut membayar uang denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amin dituntut melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi. Dalam pasal ini, hukuman tertinggi adalah 20 tahun penjara.

Perkara ini berawal saat Amin memiliki data soal dugaan penyimpangan tender proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur yang terletak di Kabupaten Sangata, Tanjung Redep dan Tanah Tidung yang dimenangkan oleh PT Putri Salju dan Tobe Indah milik Budi Ashari. Amin lantas menghubungi Dede Prihantono untuk dicarikan penegak hukum guna diserahkan data-data yang dimiliki.

Namun tujuan sebenarnya adalah untuk mendapatkan uang dari pemilik perusahaan. Dengan dibantu oleh jaksa dari Kejagung, mereka pun menyusun rencana agar dapat mengambil keuntungan dari perusahaan tersebut.

(mok/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads