Pansel LPSK Harus Segera Dibentuk!

Pansel LPSK Harus Segera Dibentuk!

- detikNews
Senin, 11 Feb 2013 19:30 WIB
Jakarta - Keanggotaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2008-2013 akan berakhir pada 8 Agustus 2013. Sayangnya, hingga saat ini, Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Anggota LPSK yang baru belum juga terbentuk. Padahal waktu semakin mepet.

"Pembentukan Panitia Seleksi LPSK diperlukan untuk menjaga kesinambungan kinerja LPSK, agar tidak terjadi penundaan dan keterlambatan seleksi, yang akan berakibat pada terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK sebagai lembaga yang bertugas melindungi saksi dan memberikan bantuan kepada korban," kata anggota Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban Emerson Yuntho dalam keterangannya, Senin (11/2/2013).

Berdasarkan Undang-Undang No 13 tahun 2006, LPSK diisi oleh 7 orang komisioner. Masa jabatan Anggota LPSK adalah 5 tahun dan setelah berakhir dalam satu kali masa jabatannya, anggota LPSK yang sekarang menjabat dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban meminta agar LPSK memilih figur-figur yang kompeten dan netral sebagai anggota panitia seleksi. Sehingga panitia seleksi akan menghasilkan calon-calon anggota LPSK yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan mandatnya untuk melindungi saksi dan korban," urai Emerson.

Emerson, Wahyu Wagiman dari ELSAM, dan Adiani Viviana dari ICJR meminta agar panitia seleksi yang dipilih LPSK untuk melakukan rekrutmen anggota LPSK memperhatikan dan menjadikan Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai sandaran utama dalam menjalankan tugasnya.

"Harus memilih anggota LPSK yang sehat jasmani dan rohani. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat proses pemilihan, serta berpendidikan paling rendah S1, berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 tahun," jelasnya.


(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads