"Pembentukan Panitia Seleksi LPSK diperlukan untuk menjaga kesinambungan kinerja LPSK, agar tidak terjadi penundaan dan keterlambatan seleksi, yang akan berakibat pada terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK sebagai lembaga yang bertugas melindungi saksi dan memberikan bantuan kepada korban," kata anggota Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban Emerson Yuntho dalam keterangannya, Senin (11/2/2013).
Berdasarkan Undang-Undang No 13 tahun 2006, LPSK diisi oleh 7 orang komisioner. Masa jabatan Anggota LPSK adalah 5 tahun dan setelah berakhir dalam satu kali masa jabatannya, anggota LPSK yang sekarang menjabat dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emerson, Wahyu Wagiman dari ELSAM, dan Adiani Viviana dari ICJR meminta agar panitia seleksi yang dipilih LPSK untuk melakukan rekrutmen anggota LPSK memperhatikan dan menjadikan Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai sandaran utama dalam menjalankan tugasnya.
"Harus memilih anggota LPSK yang sehat jasmani dan rohani. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat proses pemilihan, serta berpendidikan paling rendah S1, berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 tahun," jelasnya.
(ndr/mad)