Ada empat oknum Dukcapil yang diperiksa penyidik di Mapolres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta, Senin (11/2/2013). Mereka menolak berkomentar banyak saat ditanya awak media yang sudah menunggu lama.
"Tanya penyidik ya. Saya hanya sebagai saksi," kata salah satu oknum dukcapil sambil berjalan menghindari wartawan, Senin (11/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada empat, diantaranya MH dan J. Dan mereka semuanya masih sebagai saksi," kata Marbun di Polres Jakbar.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Barat mengatakan hari ini memang pihaknya memanggil para oknum dukcapil terkait pemalsuan dokumen kasus penjualan bayi. Menurut Kapolres jika terbukti bersalah mereka akan ditindak.
"Pemeriksan soal pemalsuan surat-surat. Namun ada surat asli seperti passpor. Jadi jika terbukti cukup besar kena tahanannya. Bisa diatas 5 tahun," tutur Suntana.
(spt/lh)