"Berdasarkan atribusi wewenang sebagimana dimaksud ketentuan pasal 259 ayat 5 UU no 8 2012 ditegaskan kembali dalam pasal 46 (B) peraturan Bawaslu no 15 tahun 2012 tentang cara penyelesaian sengketa pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Bawaslu membuat keputusan bersifat terakhir dan mengikat, kecuali keputusan Bawaslu terhadap sengketa yang berkaitan dengan verifikasi parpol dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Hal tersebut dikatakannya dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan KPU yaitu secara substansi putusan Bawaslu dinilai tidak cermat. Bawaslu juga tidak konsisten dalam memutus, Bawaslu juga tidak mempertimbangkan fakta yang diberikan KPU," tegas Husni.
KPU telah memiliki bukti valid dalam mengambil keputusan meloloskan hanya 10 parpol ke Pemilu 2014. KPU siap membuka dokumen jika Bawaslu mempertanyakan keputusan KPU ini.
"Sejumlah dokumen dari KPU terkait bukti verifikasi ternyata tidak disebutkan dalam putusan, namun bukti yang tidak disebutkan dalam persidangan malah digunakan," tegasnya.
(gah/nrl)