"Pertama kami melihat keputusan Bawaslu itu tidak final dan tidak mengikat," kata komisioner Hadar Nafis Gumay saat dihubungi detikcom, Senin (11/2/2013).
Kedua menurutnya, dari substansi keputusan Bawaslu setelah KPU melakukan kajian dan telaah ada sejumlh masalah yang KPU melihatnya sebetulnya pertimbangan hukum Bawaslu tidak cukup untuk meloloskan PKPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dalam catatan kami ada sejumlah bukti yang seharusnya menjadi pertimbangan Bawaslu. Namun ketika kami berikan tidak dipertimbangkan," lanjutnya.
Sehingga menurut Hadar, dari segi substansi ada masalah. Kemudian ketika putusan itu diketok oleh Bawaslu, KPU tidak diberi ruang untuk melalukan gugatan. Berbeda dengan parpol yang bisa melakukan gugatan ke PTTUN.
"Jadi kami setelah menerima keputusan Bawaslu hari Kamis lalu, kami pelajari, kami menerima tapi kami tidak bisa menindaklanjuti. Kami akan menyurati Bawaslu, ya bisa saja surat ini digunakan PKPI untuk melanjutkan ke PTTUN," tandasnya.
(bal/van)