"Kita sepakat untuk tidak menindaklanjuti keputusan Bawaslu berdasarkan data yang kita miliki," tegas Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam konferensi pers di Kantor KPU di Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (11/2/2013).
KPU memiliki sejumlah pertimbangan. KPU melihat Bawaslu tidak cermat dalam mengambil keputusan meloloskan parpol tersebut ke Pemilu 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU telah memiliki bukti valid dalam mengambil keputusan meloloskan hanya 10 parpol ke Pemilu 2014. KPU siap membuka dokumen jika Bawaslu mempertanyakan keputusan KPU ini.
"Sejumlah dokumen dari KPU terkait bukti verifikasi ternyata tidak disebutkan dalam putusan, namun bukti yang tidak disebutkan dalam persidangan malah digunakan," tegasnya.
(van/nrl)