"Menolak seluruh keberatan yang diajukan tim penasihat hukum," ujar jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (11/2/2013).
Menurut Roni, materi eksepsi kedua terdakwa dan tim penasihat hukumnya yang menyatakan surat dakwaan tidak cermat atau kabur adalah tidak benar. Surat dakwaan itu sudah mencantumkan locus delictie (tempat kejadian perkara). Misalnya terdapat pada halaman tiga surat dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadilinya," kata Roni.
Roni meminta hakim melanjutkan perkara ini dengan memeriksa saksi serta terdakwa.
(mok/lh)