"Jelas pola pikir hakim Daming yang menganggap itu sebagai bahan candaan merupakan pemicu kasus pemerkosaan di Indonesia," tutur Ketua KPAI Badriyah Fayumi usai jumpa pers di Kantor KPAI, Jl Teuku Umar, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Belakangan terakhir, kasus pemerkosaan sering mencuat ke publik. Kejahatan pemerkosaan wara-wiri menghiasai berbagai media massa. Hal ini dinilai KPAI karena masyarakat melihat hakim di Indonesia tidak memiliki semangat kejahatan pemerkosaan masuk dalam kejahatan serius. Sehingga pelaku dengan mudah melakukan pemerkosaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu menujukkan alam bawah sadar hakim kita yaitu memandang perkosaan sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja dan bisa dijadikan humor. Seharusnya hakim kita perlu lebih sensitif pada soal kemanuasiaan. Termasuk pejabat publik juga harus sensitif," ungkapnya.
Terkait pembelaan Mahkamah Agung (MA) terhadap hakim Daming, KPAI meminta MA supaya tidak memandang secara formalitas. Badriyah meminta MA supaya memandang kesalahan hakim tidak hanya berdasarkan putusan.
"Hakim itu kesalahannya tidak hanya di dalam sidang. Harus perhatikan sikapnya karena merekalah yang memegang keadilan di Indonesia," pungkas Badriyah.
(rvk/asp)