Budiyati, Direktur CV Kondang Murah Solo, menjalani sidang pertama di PN Surakarta, Senin (11/2/2013). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Budiyati melakukan kejahatan pajak pada tahun 2007 dengan cara merekayasa laporan pemberitahuan tahunan.
CV Kondang Murah adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan kayu gelondongan dan olahan serta melayani penjualan bahan bangunan lainnya. Perusahaan itu didakwa memanipulasi laporan pemberitahuan tahunan tahun 2007 dengan cara memperkecil pendapatan perusahaan dalam laporan keuangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mendakwa Budiyati melanggar Pasal 39 UU No 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Ulah terdakwa membuat laporan palsu juga dilakukan pada perusahaannya yang lain yaitu CV Muncul Lestari Mandiri. Budiyati juga didakwa memanipulasi laporan sejak awal 2006 hingga akhir 2007. Selain itu, CV Muncul Lestari Mandiri juga tidak didaftarkan sebagai perusahaan yang terkena PPN sehingga selama dua tahun perusahaan tersebut tidak membayar PPN.
Dari kasus CV Muncul Lestari Mandiri ini negara dirugikan Rp 1,5 miliar pada tahun 2006 dan Rp 3 miliar pada tahun 2007. "Berkas dakwaan pada kasus CV Muncul Lestari Mandiri ini dibuat terpisah untuk mempermudah pembuktian," lanjut Ana May Diana.
Kuasa hukum Budiyati, Lim Tji Tiong, mengelak jika disebut kliennya melakukan pemalsuan laporan. Dia mengatakan tanda tangan kliennya dalam laporan penghasilan itu telah dipalsukan. Dia bertekad akan mendatanghkan saksi ahli untuk membuktikan bahwa tanda tangan itu palsu.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada kedua pihak mendatangkan para saksi.
(mbr/try)