Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (11/2/2013), kerabat Amran memang hadir di ruang sidang. Mereka menempati kursi di baris kedua.
Selama persidangan, mereka terus menyimak pertimbangan hakim. Namun saat hakim akan memutus, raut wajah mereka tegang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan, terdakwa Amran Batalipu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagai perbuaan berlanjut," kata Gusrizal.
Begitu hakim menutup sidang, tampak seorang wanita tidak bisa menahan tangis. Ia terlihat mengandeng 2 anak perempuan yang juga ikut menangis.
Beberapa wanita lainnya juga terlihat keluar dengan wajah sembab. Mereka memilih langsung keluar ruangan menghindari wartawan.
Selain hukuman badan, Amran juga diminta untuk membayar uang denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak sanggup membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman Amran bakal ditambah enam bulan penjara.
Amran dianggap bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah 20 tahun penjara.
(mok/mpr)