Tolak Usulan Pemecatan Daming, Ikahi Diminta Revolusi Pola Pikir Hakim

Tolak Usulan Pemecatan Daming, Ikahi Diminta Revolusi Pola Pikir Hakim

- detikNews
Senin, 11 Feb 2013 16:04 WIB
M Daming Sunusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) keberatan dengan sanksi pemecatan hakim Daming Sunusi. Dengan adanya pembelaan tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap pola pikir hakim di Indonesia masih seperti hakim Daming.

KPAI meminta agar Ikahi melakukan revolusi cara berpikir hakim terhadap kasus pemerkosaan. Lontara hakim Daming tentang 'pemerkosa dan korban sama-sama menikmati' dinilai KPAI sebagai kurangnya rasa sensitif hakim terhadap kasus gender.

"Sangat memprihatinkan jika mereka berpikir kasus pemerkosaan merupakan bahan candaan dan lawakan. Kami mengerti apa yang dilakukan oleh Ikahi merupakan bentuk defensif sesama profesi," kata Ketua KPAI Badriyah Fayumi, usai jumpa pers di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Senin (11/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPAI mendorong agar para hakim melakukan instropeksi dan melakukan revolusi rasa humanisme dalam perkembangan zaman. Badriyah menganggap candaan pemerkosaan merupakan sesuatu yang tidak etis jika dilakukan seorang hakim.

"Hakim itu sebagai profesi yang mulia berarti sikapnya harus diperhatikan baik dalam bersidang maupun di luar sidang. Sungguh sedih jika semua hakim memiliki pemikiran dengan Daming," ungkapnya.

"Apalagi lontaran itu dilakukan oleh seorang calon hakim agung, apa tidak mungkin hakim di bawahnya berpikiri seperti itu?" timpal Badriyah.

Selain itu, KPAI sangat mengapresiasi langkah Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemecatan hakim Daming. Dia mengatakan, langkah KY merupakan langkah visioner untuk merubah sikap hakim dalam menangani kasus kejahatan gender.

"KPAI sangat mendukung langkah KY yang sangat visioner dalam menegakkan perilaku dan kode etik para hakim," terangnya.

Seperti diketahui, ribuan hakim dan para hakim agung menolak pemberhentian Daming dalam sepucuk surat yang ditandatangani Ketua Umum Ikahi, Dr M Saleh. Turut mendatangani hakim agung Dr Habiburrahman, hakim agung Dr Imam Soebchi dan hakim agung Dr Imron Anwari. Ikahi adalah wadah tunggal organisasi hakim se Indonesia.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads