Tak Terima Divonis 7,5 Tahun, Amran Batalipu Langsung Banding

Tak Terima Divonis 7,5 Tahun, Amran Batalipu Langsung Banding

- detikNews
Senin, 11 Feb 2013 14:54 WIB
Jakarta - Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor. Amran langsung menyatakan banding terkait putusan tersebut.

"Majelis yang mulia, kami bersepakat dengan kuasa hukum saya untuk banding," kata Amran singkat di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (11/2/2013).

Selain hukuman badan, Amran juga diminta untuk membayar uang denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak sanggup membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman Amran bakal ditambah enam bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amran dianggap bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah 20 tahun penjara.

(mok/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads