"Majelis yang mulia, kami bersepakat dengan kuasa hukum saya untuk banding," kata Amran singkat di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (11/2/2013).
Selain hukuman badan, Amran juga diminta untuk membayar uang denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak sanggup membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman Amran bakal ditambah enam bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mok/gah)