"Kita tunggu hasil rapat pimpinan KPK, yang sedang melakukan validasi, apakah berasal dan milik KPK, atau dokumen itu palsu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Johan sudah menegaskan, bahwa 'Sprindik' yang beredar itu bukan Sprindik. Tetapi semacam draft persetujuan. "Dokumen proses administrasi sebelum sebuah sprindik diterbitkan, semacam draf persetujuan," ujar Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isu soal 'Sprindik' ini memang sempat ramai. Bukan apa-apa, KPK sudah menegaskan status Anas masih saksi. Tapi, dalam 'Sprindik' yang beredar itu menyebut status Anas dalam kasus Hambalang sebagai tersangka. Juga, ada tandatangan pimpinan KPK.
Johan menambahkan jika benar surat tersebut milik KPK dan disebarkan oleh pihak eksternal, maka akan dilakukan ivestigasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan terkait beredarnya surat tersebut, maka yang bersangkutan bisa melapor kepada pihak kepolisian.
"Jika itu benar milik KPK, maka ada proses investigasi, yang membocorkan itu melanggar kode etik atau tidak. Jika ada pihak eksternal yang memalsukan surat KPK, yang merasa dicemarkan, bisa melapor ke polisi," tambahnya.
(ndr/ndr)