Pimpinan KPK Rapat Soal 'Sprindik' Kasus Anas, Minus Abraham Samad

Pimpinan KPK Rapat Soal 'Sprindik' Kasus Anas, Minus Abraham Samad

- detikNews
Senin, 11 Feb 2013 14:49 WIB
Jakarta - Pimpinan KPK menggelar rapat terkait 'Sprindik' (surat perintah dimulainya penyidikan) kasus Anas Urbaningrum yang beredar diluar lingkungan KPK. Dalam rapat tersebut, semua pimpinan hadir, hanya Ketua KPK Abraham Samad yang berhalangan.

"Kita tunggu hasil rapat pimpinan KPK, yang sedang melakukan validasi, apakah berasal dan milik KPK, atau dokumen itu palsu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (11/2/2013).

Johan sudah menegaskan, bahwa 'Sprindik' yang beredar itu bukan Sprindik. Tetapi semacam draft persetujuan. "Dokumen proses administrasi sebelum sebuah sprindik diterbitkan, semacam draf persetujuan," ujar Johan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Johan, ketua KPK Abraham Samad berhalangan hadir karena sedang ada tugas ke luar. Rapat sendiri dimulai pukul 14.00 WIB. Samad dikabarkan tengah menghadiri suatu acara di Selandia Baru mewakili KPK.

Isu soal 'Sprindik' ini memang sempat ramai. Bukan apa-apa, KPK sudah menegaskan status Anas masih saksi. Tapi, dalam 'Sprindik' yang beredar itu menyebut status Anas dalam kasus Hambalang sebagai tersangka. Juga, ada tandatangan pimpinan KPK.

Johan menambahkan jika benar surat tersebut milik KPK dan disebarkan oleh pihak eksternal, maka akan dilakukan ivestigasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan terkait beredarnya surat tersebut, maka yang bersangkutan bisa melapor kepada pihak kepolisian.

"Jika itu benar milik KPK, maka ada proses investigasi, yang membocorkan itu melanggar kode etik atau tidak. Jika ada pihak eksternal yang memalsukan surat KPK, yang merasa dicemarkan, bisa melapor ke polisi," tambahnya.

(ndr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads