"Menyatakan, terdakwa Amran Batalipu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagai perbuaan berlanjut," kata Ketua Majelis Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (11/2/2013).
Selain hukuman badan, Amran juga diminta untuk membayar uang denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak sanggup membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman Amran bakal ditambah enam bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dakwaan pertama lebih mendekati fakta hukum yang ada di persidangan," kata hakim anggota, Tati Hardiyanti.
Sebelumnya Amran dituntut 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum pada KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Amran juga diminta jaksa membayar uang pengganti sebesar Rp 3 milliar.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis bersalah Hartati Murdaya. Dia dihukum pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
(mok/gah)