"Mengabulkan permohonan dengan pertimbangan yuridis medis dan agama," kata Ronald dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (11/02/2013).
Permohonan ini diajukan oleh kedua orang tua Anindya, Achmadi dan Tugini. Hakim Ronald pun mengabulkan penggantian nama bocah itu menjadi Azriel Anindya Putra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan ini, Achmadi tak kuasa menahan tangisnya. Dia mengucapkan terimakasih atas putusan tersebut.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini