Pantauan detikcom, Senin (11/2/2013) di Polres Jakbar, Jl Letjen S Parman, sekitar pukul 09.00 WIB lima oknum dukcapil datang dengan menggunakan kemeja. Saat ditanya awak wartawan kelimanya tidak mengeluarkan sedikit katapun dan langsung menuju ruangan Kasat Reskrim di lantai dua Polres Jakbar.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Suntana menuturkan hari ini memang dilakukan pemeriksaan terhadap oknum dukcapil Jakpus. Pemeriksaan tersebut terkait pemalsuan dokumen untuk bayi Teddy Lucas yang akan dikirim ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suntana mengatakan, sudah ada beberapa bayi yang diamankan dan salah satunya sudah dilengkapi dengan paspor. Bayi itu akan dibawa keluar negeri. Polres Jakbar sedang menelusuri bagaimana pelaku mendapat surat dan dokumen tersebut.
"Sampai sekarang kita masih mencari keterangan, apabila dikemudian hari terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen akan kita proses. Yang memalsukannya juga di proses yang membatu melaksukan juga kita proses, walaupun itu melibatkan petugas dari instansi yang terkait," ujar Suntana.
Suntana mengatakan, jika dalam pemeriksaan mereka terbukti bersalah, mereka akan terkena hukuman diatas 5 tahun. "Pemeriksan soal pemalsuan surat-surat. Namun ada surat asli seperti paspor. Jadi jika terbukti cukup besar kena tahanannya. Bisa diatas 5 tahun," jelasnya.
(spt/mpr)