Rasyid datang sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (11/2/2013) dengan menggunakan mobil Alphard bernopol B 20 PJ. Tak ada sepatah kata yang keluar dari mulut Rasyid. Dia langsung turun dari mobilnya dan masuk kedalam ruang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Rasyid mengenakan kemeja merah muda, celana panjang hitam dengan sepatu cokelat. Rasyid datang bersama kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riri menjelaskan saat ini status wajib lapor Rasyid akan terus dilakukan sampai dengan jadwal sidang dari pengadilan. "Setelah terima surat panggilan resmi yang minimal harus kami terima 1 (satu) minggu sebelum hari sidang," jelasnya.
Sementara secara terpisah Kasipidum Kejaksaan Jakarta Timur, Andre Abraham Aruan membenarkan Rasyid Amirullah Rajasa harus menjalani wajib lapor tiap minggunya. Menurutnya status tersebut harus dilakukan sampai dengan ada penetapan dari pengadilan.
"Belum ada informasi, Kemungkinan minggu ini," kata Andre saat disinggung kapan jadwal sidang kasus kecelakaan oleh putra bungsu Menteri perekonomian Hatta Rajasa.
Diberitakan sebelumnya Rasyid Amirullah Rajasa merupakan tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3.500. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya meninggal dunia dan lainnya luka-luka.
(edo/ndr)