Pansus DPR Sepakati RUU Pendanaan Terorisme

Pansus DPR Sepakati RUU Pendanaan Terorisme

- detikNews
Senin, 11 Feb 2013 12:14 WIB
foto: Ilustrasi
Jakarta - DPR bersama Kemenkum HAM, Kemenlu dan PPATK telah selesai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Dokumen final RUU ini akhirnya disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat pansus hari ini.

"Dari pendapat fraksi bisa dimengerti bagaimana pentingnya RUU ini dalam pendanaan terorisme. Kalau ditanya urgensinya, masalah terorisme jadi tantangan global sehingga jadi perhatian bagi dunia maupun kita karena UU lainnya tentang terorisme dan pencucian uang tidak spesifik berbicara pendanaan terorisme," kata Ketua Pansus, Adang Daradjatun.

Hal itu disampaikan usai rapat pansus RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teoririsme di ruang komisi III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2013). Di dalam rapat itu seluruh fraksi sepakat dengan pentingnya RUU tersebut. Hadir dalam rapat itu Kemenkum HAM dan ketua PPATK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, setelah disepakati oleh seluruh fraksi hari ini, RUU itu akan dibawa ke dalam rapat tingkat II atau Paripurna untuk disahkan sebagai Undang-Undang.

"Ya besok akan dibawa ke paripurna untuk disepakati," ucap politisi PKS itu.

Sementara soal adanya kekhawatiran adanya penyalahgunaan dalam RUU ini dalam menindak terduga teroris terutama terkait pendanaan, menurutnya hal itu sudah menjadi warning bersama dan telah diatur mekanismenya.

"Hampir seluruh fraksi pada saat berdebat bahwa UU ini akan menjadi alat abuse of power aparat untuk memblokir (rekening terduga teroris), itu statement bersama fraksi, dan pemerintah mengerti hak itu. Jadi walau undang-undang ini selesai, tapi penerapannya memperhatikan masalah-masalah HAM," jelasnya.

"Mekenismenya setiap penyedia jasa keuangan apabila mencurigai (rekening) dia lapor PPATK, nanti PPATK dia lapor ke penegak hukum. Kemudian ke pengadilan untuk menetapkan pemblokiran, baru ditetapkan pengadilan," lanjutnya.


(iqb/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads