"Berdasarkan SOP KPK, setiap dugaan pelanggaran kode etik akan ditangani oleh pengawas internal (PI). Jika hasil temuannya ada pelanggaran berat, PI akan menyampaikan hasil temuannya ke pimpinan," kata penasihat KPK Abdullah Hehamahua saat berbincang dengan detikcom, Senin (11/2/2013).
Kalau kemudian yang diduga melakukan pelanggaran adalah pimpinan KPK, proses akan tetap dilanjutkan. "Maka akan dibentuk komite etik untuk penanganan selanjutnya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," tutur Hehamahua.
'Sprindik' soal Anas itu beredar sejak Jumat (8/2) di kalangan terbatas. Di 'Sprindik' itu menulis status Anas tersangka terkait kasus Hambalang. Juru Bicara KPK Johan Budi sudah menegaskan bahwa itu bukan 'Sprindik'.
(ndr/nrl)