Syarief Hasan: Sesuai Pakta Integritas, Anas Harus Mundur Jika Tersangka

Syarief Hasan: Sesuai Pakta Integritas, Anas Harus Mundur Jika Tersangka

- detikNews
Senin, 11 Feb 2013 10:49 WIB
Syarif Hasan dan Anas
Jakarta - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mewajibkan semua elite PD meneken 10 poin pakta integritas. Sesuai dengan pakta, elite PD termasuk Ketum PD Anas Urbaningrum wajib mundur jika ditetapkan menjadi tersangka.

"Harus mundur kalau tersangka," kata anggota Majelis Tinggi PD, Syarief Hasan, dalam pesan singkat kepada detikcom, Senin (11/2/2013).

Untuk saat ini kewenangan Anas sebagai Ketua Umum PD juga sudah berkurang. Karena kewenangan operasional kepemimpinan PD telah diambil SBY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia kan tetap Ketum dan Wakil Ketua Majelis Tinggi sekalipun kendali dan operasional partai oleh SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi," katanya.

Syarief lantas merespons sejumlah pelantikan DPC PD di Banten. Menurut Syarief, hal ini tidak melanggar titah SBY. "Kalau melantik diperbolehkan," kata Menteri Koperasi/UKM ini.

Anas telah menandatangani 10 poin pakta integritas. Satu poin di antaranya mengatur tentang setiap elite PD yang menjadi tersangka kasus korupsi harus mundur.

"Bila saya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di PD, atau siap diberi sanksi dari Dewan Kehormatan Partai," ujar SBY saat membacakan salah satu poin dalam pakta integritas di kediamannya di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/2/2013) malam.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads