"Kita minta motif sebenarnya bisa diungkap, karena tidak mungkin Annisa melompat kalau tidak ketakutan," kata Asep, seorang keluarga Annisa kepada detikcom, Senin (11/2/2013).
Asep mengatakan, Minggu (10/2) malam, keluarga Annisa telah berkunjung ke Satuan Lantas Polres Jakarta Barat di Jl Daan Mogot. "Kita sudah ke sana untuk mengetahui status sopirnya dan sudah dinyatakan tersangka," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Annisa sudah memberi tahu di telepon kalau dia mau turun tapi sopirnya tak mau menurunkan," katanya.
Kecelakaan yang menimpa Annisa menimbulkan banyak spekulasi. Beberapa dugaan yang muncul adalah percobaan penculikan dan perampokan yang mungkin terjadi. Dugaan kejahatan inilah yang diduga menjadi pemicu lompatnya Annisa dari angkot tersebut.
Jamal dijerat pasal pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini adalah pasal kelalaian yang menyebabkan orang tewas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Polisi beranggapan dari sisi kecelakaan sopir tetap salah karena saat penumpang turun, Jamal tidak tahu sama sekali.
(nal/nrl)