Jokowi: Tarif Parkir Naik Karena Ada Asuransi Kehilangan

Jokowi: Tarif Parkir Naik Karena Ada Asuransi Kehilangan

- detikNews
Senin, 11 Feb 2013 10:37 WIB
Jakarta - Anda mungkin menilai kenaikan signifikan tarif parkir kendaraan bermotor roda empat di gedung-gedung di Jakarta menjadi Rp 4 ribu per jam sebagai kabar buruk. Namun kabar baiknya, ada penambahan fasilitas asuransi kehilangan untuk kendaraan bermotor selama berda di lokasi parkir bersangkutan.

"(Kalau ada yang hilang) ditanggung. Ada asuransinya," ujar Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 1 Februari 2013, gedung-gedung di Jakarta menaikkan tarif parkir menjadi Rp 4.000 per jam. Kebijakan ini berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Jokowi mengaku masih ingin mempelajari kebijakan yang terbit di akhir masa kepemimpinan Fauzi Bowo ini lebih lanjut. Dia ingin tahu apakah kenaikan parkir berdampak positif atau negatif pada pengendara mobil.

Sementara itu, pengacara publik David Tobing telah melayangkan somasi kepada Jokowi terkait kebijakan ini pada 23 November 2012 lalu.

Gugatan ini dipicu adanya dugaan manipulasi prosedur dalam Pergub Parkir. Yaitu tidak adanya Keputusan DPRD DKI Jakarta tentang persetujuan menaikkan tarif parkir untuk umum di luar badan jalan. Dalam pertimbangan Pergub Parkir hanya disebutkan adanya surat dari Ketua DPRD DKI Jakarta tanggal 10 September 2012 No 692/-1.725.5.

(sip/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads