"(Kalau ada yang hilang) ditanggung. Ada asuransinya," ujar Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 1 Februari 2013, gedung-gedung di Jakarta menaikkan tarif parkir menjadi Rp 4.000 per jam. Kebijakan ini berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara publik David Tobing telah melayangkan somasi kepada Jokowi terkait kebijakan ini pada 23 November 2012 lalu.
Gugatan ini dipicu adanya dugaan manipulasi prosedur dalam Pergub Parkir. Yaitu tidak adanya Keputusan DPRD DKI Jakarta tentang persetujuan menaikkan tarif parkir untuk umum di luar badan jalan. Dalam pertimbangan Pergub Parkir hanya disebutkan adanya surat dari Ketua DPRD DKI Jakarta tanggal 10 September 2012 No 692/-1.725.5.
(sip/lh)