"Kalau terbukti bersalah sopirnya, terutama yang punya kendaraan, izinnya akan dicabut. Itulah sanksinya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono kepada detikcom, Senin (11/2/2013).
Pristono berharap kepolisian segera mengungkap kasus kematian mahasiswi Ilmu Keperawatan UI ini. Setelah kasus jelas, Pristono berjanji akan menindak angkot tersebut jika dinyatakan terbukti melakukan tindak kriminal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pristono mengimbau pengguna angkutan umum jeli memilih angkutan yang akan dinaiki. Seragam dan kartu identitas sopir harus jadi pertimbangan penumpang.
"Kalau tidak ada (seragam dan kartu identitas sopir) jangan naik angkot itu. Sopir itu pasti sopir tembak," katanya.
Angkot U 10 sebenarnya mempunyai jalur Jakarta Kota-Pademangan. Pengakuan sopir angkot, Jamal terpaksa menyalahi jalur seharusnya dengan melewati flyover Asemka, Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, untuk menghindari kemacetan pada Rabu 6 Februari pukul 16.00 WIB. Annisa yang sendirian dalam angkot tersebut tiba-tiba melompat dan tewas dengan luka di kepalanya.
Polisi lantas menjadikan Jamal sebagai tersangka dengan tuduhan lalai. Jamal menyangkal dia akan menculik Annisa. Dia mengaku hendak mengembalikan Annisa ke tempat mangkalnya di depan stasiun Beos Kota.
(nrl/nrl)